› Kampus & Jurusan
Perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi: Jenjang, Bobot, dan Contoh
Tim Editor Metodologi Jokify · Terbit

Skripsi adalah tugas akhir jenjang sarjana (S1), tesis untuk jenjang magister (S2), dan disertasi untuk jenjang doktor (S3). Perbedaan utamanya terletak pada tuntutan kontribusi: skripsi membuktikan bahwa Anda mampu menerapkan teori dan metode untuk menjawab masalah yang spesifik, tesis mengembangkan atau menguji teori secara lebih mendalam, sedangkan disertasi harus menghasilkan temuan orisinal yang memperluas ilmu. Sejak Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang kini digantikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, ketiganya juga bukan lagi satu-satunya bentuk tugas akhir di jenjangnya.
Perbandingan Skripsi, Tesis, dan Disertasi
| Aspek | Skripsi | Tesis | Disertasi |
|---|---|---|---|
| Jenjang | Sarjana (S1) | Magister (S2) | Doktor (S3) |
| Level KKNI lulusan | Paling rendah jenjang 6 | Paling rendah jenjang 8 | Jenjang 9 |
| Beban atau masa studi | Paling sedikit 144 SKS, dirancang 8 semester | Paling sedikit 36 SKS, dirancang paling sedikit 3 semester | Masa tempuh dirancang 6 semester |
| Kompetensi utama lulusan | Menguasai konsep teoretis untuk menyelesaikan masalah secara prosedural | Menguasai teori untuk mengembangkan ilmu melalui riset atau karya inovatif | Menguasai filosofi keilmuan serta memperdalam dan memperluas ilmu melalui karya orisinal dan teruji |
| Tuntutan kontribusi | Penerapan atau pengujian teori pada konteks tertentu | Pengembangan atau pengujian teori secara lebih mendalam | Kontribusi orisinal bagi ilmu |
| Pembimbing | Umumnya satu atau dua dosen pembimbing | Umumnya pembimbing utama dan pembimbing pendamping | Promotor dan kopromotor |
| Ujian akhir | Sidang skripsi | Ujian tesis | Ujian tertutup, di banyak kampus diikuti ujian terbuka (promosi doktor) |
| Gelar | Singkatan berawalan "S." di belakang nama, misalnya S.Kom. | Singkatan berawalan "M." di belakang nama, misalnya M.Pd. | "Dr." di depan nama |
Baris jenjang KKNI mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 5, beban studi dan kompetensi pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 9 serta Pasal 18–20, dan gelar pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 Pasal 4. Baris pembimbing dan ujian menggambarkan praktik yang umum; rinciannya ditetapkan pedoman masing-masing kampus.
Bentuk Tugas Akhir Menurut Aturan Terbaru
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mencabut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan mengatur bentuk tugas akhir sebagai berikut:
- Sarjana dan sarjana terapan (Pasal 18 ayat 9): program studi memastikan kompetensi lulusan melalui tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis, baik individu maupun berkelompok, atau melalui kurikulum berbasis proyek dengan asesmen yang menunjukkan ketercapaian kompetensi.
- Magister dan magister terapan (Pasal 19 ayat 2): mahasiswa wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis.
- Doktor dan doktor terapan (Pasal 20 ayat 2): mahasiswa wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis.
Artinya, mahasiswa S1 bisa lulus tanpa menulis skripsi jika prodinya memilih bentuk lain, sedangkan mahasiswa S2 dan S3 tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi bentuknya tidak harus naskah tesis atau disertasi. Pasal 18–20 juga tidak memuat kewajiban publikasi jurnal; syarat publikasi ditetapkan oleh kampus atau prodi. Karena itu, bentuk tugas akhir yang berlaku bagi Anda tetap harus dicek di pedoman prodi edisi terbaru; pilihan bentuk pengganti skripsi dan contoh penerapannya di kampus dibahas dalam panduan lulus tanpa skripsi. Untuk jenjang vokasi, perbedaan laporan D3, tugas akhir D4, dan skripsi S1 dibahas dalam perbandingan tugas akhir D3/D4 dan skripsi S1.
Skripsi: Tugas Akhir Jenjang Sarjana
Skripsi menunjukkan bahwa Anda mampu merumuskan masalah, memakai teori yang relevan, memilih metode ilmiah, menganalisis data atau sumber, lalu menarik simpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi sarjana dalam Pasal 9 huruf d Permendiktisaintek 39/2025 adalah menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural, sehingga skripsi tidak dituntut menemukan teori baru.
- Kontribusi: menguji hubungan antarkonsep pada konteks tertentu, mengevaluasi kebijakan atau program, atau mereplikasi penelitian terdahulu pada populasi, lokasi, atau periode yang berbeda.
- Metode: kuantitatif, kualitatif, atau campuran, sesuai pertanyaan penelitian; pertimbangannya dibahas dalam perbandingan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan mixed method.
- Proses: pengajuan judul, seminar proposal, pengumpulan data, penulisan hasil, lalu sidang. Persiapan sidangnya diuraikan dalam tips lolos sidang skripsi.
Titik awal yang paling menentukan adalah topik. Langkah memilih topik yang sesuai jurusan dan datanya tersedia dijelaskan dalam cara memilih topik skripsi.
Tesis: Tugas Akhir Jenjang Magister
Pasal 9 huruf g menetapkan kompetensi magister sebagai menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif. Untuk magister terapan (huruf h), tekanannya pada pengembangan keahlian melalui riset atau karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.
Dalam praktik, perbedaan tesis dengan skripsi terlihat pada beberapa hal:
- Kajian pustaka tidak cukup merangkum penelitian terdahulu. Anda dituntut menyintesis literatur, termasuk jurnal internasional, untuk menunjukkan perdebatan dan celah teorinya.
- Kebaruan biasanya berupa pengujian ulang teori pada kondisi yang menantang asumsinya, penambahan konstruk, atau pembandingan model, bukan sekadar mengganti lokasi penelitian.
- Metodologi harus dipertanggungjawabkan secara konseptual dan teknis, misalnya alasan memakai model persamaan struktural atau desain kualitatif tertentu.
- Publikasi sering disyaratkan kampus sebagai syarat ujian atau kelulusan. Jika prodi Anda memintanya, pahami dulu peringkat jurnal SINTA 1–6 sebelum memilih jurnal sasaran.
Jika Anda menempuh S2 dan membutuhkan pembaca kritis untuk kerangka teori, metodologi, atau persiapan ujian, tersedia bimbingan tesis yang menempatkan Anda tetap sebagai penulis dan pengambil keputusan.
Disertasi: Tugas Akhir Jenjang Doktor
Kompetensi doktor dalam Pasal 9 huruf j adalah menguasai filosofi keilmuan serta mampu memperdalam dan memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau karya orisinal dan teruji. Inilah pembeda terbesar disertasi: temuannya harus menambah pengetahuan, bukan hanya menerapkan atau menguji ulang pengetahuan yang sudah ada.
- Pembimbingan: kandidat doktor dibimbing promotor dan kopromotor, yang di banyak kampus ditetapkan setelah proposal atau ujian kualifikasi.
- Ujian: banyak kampus menyelenggarakan ujian tertutup di hadapan tim penguji, lalu ujian terbuka atau sidang promosi doktor yang dihadiri publik. Tahapannya berbeda antarkampus.
- Publikasi: program doktor umumnya mensyaratkan artikel di jurnal bereputasi sebelum ujian. Jenis jurnal yang diterima, misalnya jurnal terindeks Scopus pada kuartil tertentu, ditetapkan kampus; dasar-dasarnya dibahas dalam panduan jurnal Scopus Q1–Q4.
- Masa studi: Pasal 20 ayat (1) merancang masa tempuh kurikulum doktor selama 6 semester, tetapi penyelesaian disertasi sangat bergantung pada kemajuan penelitian dan batas masa studi di kampus Anda.
Kandidat doktor yang ingin menguji kekuatan argumen, orisinalitas kontribusi, atau kesiapan menghadapi penguji dapat memanfaatkan bimbingan disertasi sebagai ruang diskusi kritis, sementara otoritas ilmiah tetap berada di tangan kandidat dan promotornya.
Contoh Satu Topik di Tiga Jenjang
Cara tercepat memahami perbedaan bobot ketiganya adalah melihat satu topik yang sama, yaitu pemilahan sampah rumah tangga, dikerjakan pada tiga jenjang. Judul berikut bersifat ilustratif.
| Jenjang | Contoh judul | Kontribusi yang dituntut | Data dan metode |
|---|---|---|---|
| S1 | Hubungan pengetahuan tentang pemilahan sampah dengan perilaku memilah sampah rumah tangga di Kelurahan X | Menguji hubungan antarvariabel yang sudah dikenal pada satu konteks lokal | Survei di satu kelurahan; analisis korelasi atau regresi |
| S2 | Pengujian teori perilaku terencana yang diperluas dengan norma moral untuk menjelaskan niat memilah sampah di tiga kota | Menguji dan memperluas teori dengan konstruk tambahan serta membandingkan konteks | Survei multilokasi; model persamaan struktural |
| S3 | Model keberlanjutan partisipasi warga dalam program bank sampah: studi metode campuran | Membangun model baru yang menjelaskan mengapa partisipasi bertahan atau berhenti | Metode campuran, data longitudinal, dan beberapa studi yang saling terkait |
Pertanyaan penelitiannya semakin dalam pada setiap jenjang. Skripsi bertanya apakah ada hubungan di satu tempat. Tesis bertanya apakah teori perilaku terencana (Ajzen, 1991) tetap berlaku dan perlu diperluas. Disertasi bertanya mengapa suatu fenomena terjadi dan model baru apa yang dapat menjelaskannya.
Persamaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Di balik perbedaannya, ketiga karya ini memiliki dasar yang sama:
- disusun dengan logika ilmiah yang runtut, dari masalah, kajian pustaka, metode, hasil, sampai simpulan, atau padanannya dalam bentuk prototipe dan proyek;
- dibimbing dosen dan diuji oleh tim penguji sebelum kelulusan;
- wajib orisinal, bebas plagiarisme, dan mematuhi etika penelitian, termasuk persetujuan partisipan dan perlindungan data;
- mengikuti pedoman penulisan kampus, yang bisa berbeda antarfakultas bahkan antarprodi.
Kesalahan Umum Saat Naik Jenjang
- Menyamakan standar tesis dengan skripsi. Pendekatan deskriptif yang cukup untuk skripsi biasanya dinilai dangkal di tingkat magister.
- Meremehkan kajian pustaka. Makin tinggi jenjang, makin banyak literatur yang harus Anda kelola dan sintesis. Siapkan sistem pengelolaan referensi sejak awal, misalnya dengan Mendeley atau Zotero.
- Terlambat memahami kebaruan. Kandidat doktor yang baru memikirkan orisinalitas setelah mengumpulkan data sering harus merombak rancangan penelitiannya.
- Menganggap syarat publikasi sama di semua kampus. Syarat ini ditetapkan kampus atau prodi, bukan regulasi nasional.
- Memakai pedoman senior yang sudah kedaluwarsa. Aturan nasional berubah pada 2023 dan 2025, dan banyak kampus ikut memperbarui pedomannya.
- Mendaur ulang skripsi menjadi tesis tanpa menyitasinya. Mengembangkan topik lama boleh, tetapi bagian yang berasal dari karya Anda sendiri tetap harus dirujuk.
Kesimpulan
Skripsi, tesis, dan disertasi berbeda terutama pada kedalaman kontribusi yang dituntut, bukan pada tebal naskahnya. Regulasi terbaru juga membuka bentuk tugas akhir selain naskah, sehingga pedoman prodi Anda adalah rujukan terakhir untuk bentuk, syarat publikasi, dan tahapan ujian. Pahami tuntutan jenjang Anda sejak awal agar rumusan masalah, metode, dan target kontribusinya sejak semula sudah sesuai.
Jika Anda sedang menyusun skripsi dan ingin memastikan bobot penelitian Anda sesuai jenjang S1, bimbingan skripsi dari Jokify mendampingi review per bab, mulai dari rumusan masalah, metodologi, sampai persiapan sidang. Keputusan ilmiah tetap di tangan Anda dan dosen pembimbing, sehingga Anda memahami setiap langkahnya dan siap mempertahankannya saat sidang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah skripsi masih wajib untuk lulus S1?
Tidak lagi secara nasional. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (9) memberi pilihan skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis, bahkan kurikulum berbasis proyek dengan asesmen kompetensi. Namun, prodi yang menentukan bentuk mana yang berlaku, sehingga banyak prodi tetap mewajibkan skripsi.
Apakah tesis atau disertasi wajib dipublikasikan di jurnal?
Regulasi nasional yang berlaku tidak mewajibkannya; Pasal 19 dan 20 hanya mewajibkan adanya tugas akhir. Syarat publikasi, termasuk jenis dan peringkat jurnalnya, ditetapkan kampus atau prodi. Periksa pedoman program studi Anda sejak semester pertama karena proses review jurnal bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Bolehkah topik skripsi dilanjutkan menjadi tesis?
Boleh, asalkan tesis Anda memberi kedalaman baru, misalnya menguji teori yang lebih luas, menambah konstruk, atau memakai desain yang lebih kuat. Rujuk skripsi Anda sendiri bila memakai data atau gagasan darinya, agar tidak dianggap mendaur ulang karya tanpa atribusi.
Berapa lama waktu menyelesaikan disertasi?
Pasal 20 ayat (1) Permendiktisaintek 39/2025 merancang masa tempuh kurikulum doktor selama 6 semester atau tiga tahun. Dalam kenyataannya, lama penyelesaian bergantung pada kemajuan penelitian, proses publikasi, dan batas masa studi yang ditetapkan kampus Anda.
Apa beda ujian tertutup dan ujian terbuka disertasi?
Ujian tertutup adalah pengujian substansi disertasi oleh tim penguji tanpa dihadiri publik, dan di sinilah kelayakan disertasi biasanya diputuskan. Ujian terbuka atau sidang promosi doktor diselenggarakan secara terbuka sebagai tahap akhir sebelum gelar diberikan. Sebagian kampus menyederhanakan atau menggabungkan tahapan ini, jadi ikuti pedoman program doktor Anda.
Referensi
- Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305738/permendikbudriset-no-50-tahun-2024
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025
- Presiden Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. https://pika.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1698/2022/08/Peraturan-Presiden-No-8-Tahun-2012-Kerangka-Kualifikasi-Nasional-Indonesia.pdf


